Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Februari 2012

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia
A.    Hakekat Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian Hak Asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sedangkan secara harfah, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia telah mendapat perhatian masyarakat dunia setelah PBB secara resmi mengakui HAM sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948.
Hak asasi manusia juga disebutkan di dalam UU No 39 tahun 1999 pasal 1 yang menerangkan bahwa HAM wajib digormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan.
Hak asasi manusia memiliki landasan utama yaitu :

KORUPSI


A.    PENGERTIAN ANTI KORUPSI
            Istilah “anti” mempunyai arti berlawanan, menentang, tidak setuju, melawan atau menolak. Jadi arti dari istilah anti korupsi adalah suatu sikap atau tindakan yang tidak menyetujui menentang, mencegah, membenci dan menolak tindakan korupsi. Sedangkan menurut pasal 2 (1) UU No. 20 tahun 2001 korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
            Secara umum, anti korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi. Sikap anti korupsi sangat penting dilakukan karena hingga saat ini korupsi sangat meresahkan masyarakat.
            Namun, sikap anti korupsi tidak berarti sewenang – wenang atau main hakim sendiri terhadap mereka yang diduga melakukan korupsi,karena sikap anti korupsi harus disalurkan dengan dasar hukum. Dengan demikian, hak asasi manusia tiap orang tetap dihormati. Selain itu, jalan hukum akan menghindarkan kita dari salah tangkap. Karena itu, maka dibuatlah perundang – undangan sebagai payung hukumdalam memberantas korupsi. Setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu, korupsi membuat masyarakat Indonesia menjadi sengsara. Saat kondisi ekonomi Indonesia masih terpuruk, pengangguran dimana – mana dan daya beli masyarakat rendah, para koruptor dengan seenaknya menggelapkan uang negara untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
B.    LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
          Untuk mencegah dan memberantas korupsi, Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundah – undangan sebagai berikut :
a.     UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b.     UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.      UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      Undang – undang Tindak Pidana Korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda setiap orang yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban mmembuktikan dakwaannya. Selain itu undang – undang tindak pidana korupsi juga memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan tersebut diberikan perlindungan hukum penghargaan.
      Menurut pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu milyar rupiah.
C.    LEMBAGA ANTI KORUPSI
1.     Komisi Pemberantasan Korupsi
      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dibentuk tanggal 27 Desember 2002. Namun karena kerja KPK belum optimal maka perlu ditingkatkan secara profesional, intensifdan berkesimbungan.
      KPK merupakan lembaga independen atau bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK bertanggung jawab atas tugas wewenangnya dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR dan BPK.anggota KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang dicalonkan oleh presiden. KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri, lepas dari kepolisian maupun kejaksaan.
      Tugas KPK adalah sebagai berikut :
1)    Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
2)    Bersupervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
3)    Melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
4)    Melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
5)    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :
1)    Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,
2)    Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait,
3)    Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
4)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
2.     ICW dan Gerak
      Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) merupaka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terus ambil bagian dalam memberantas korupsi di Indonesia. Partisipasi kedua LSM ini antara lain dengan cara memberikan pengawasan serta informasi atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga negara lain. Selain itu, kedua LSM ini juga ikut memberdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian dan kepedulian terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rabu, 25 Januari 2012

DEMOKRASI

    Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

    Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

    Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sejarah demokrasi

    Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.

    Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.

    Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Demokrasi langsung

    Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan

    Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Asas pokok demokrasi

    Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:

    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
    Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
    Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
    Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
    Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
    Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).