Kamis, 09 Februari 2012

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia
A.    Hakekat Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian Hak Asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sedangkan secara harfah, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia telah mendapat perhatian masyarakat dunia setelah PBB secara resmi mengakui HAM sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948.
Hak asasi manusia juga disebutkan di dalam UU No 39 tahun 1999 pasal 1 yang menerangkan bahwa HAM wajib digormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan.
Hak asasi manusia memiliki landasan utama yaitu :

KORUPSI


A.    PENGERTIAN ANTI KORUPSI
            Istilah “anti” mempunyai arti berlawanan, menentang, tidak setuju, melawan atau menolak. Jadi arti dari istilah anti korupsi adalah suatu sikap atau tindakan yang tidak menyetujui menentang, mencegah, membenci dan menolak tindakan korupsi. Sedangkan menurut pasal 2 (1) UU No. 20 tahun 2001 korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
            Secara umum, anti korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi. Sikap anti korupsi sangat penting dilakukan karena hingga saat ini korupsi sangat meresahkan masyarakat.
            Namun, sikap anti korupsi tidak berarti sewenang – wenang atau main hakim sendiri terhadap mereka yang diduga melakukan korupsi,karena sikap anti korupsi harus disalurkan dengan dasar hukum. Dengan demikian, hak asasi manusia tiap orang tetap dihormati. Selain itu, jalan hukum akan menghindarkan kita dari salah tangkap. Karena itu, maka dibuatlah perundang – undangan sebagai payung hukumdalam memberantas korupsi. Setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu, korupsi membuat masyarakat Indonesia menjadi sengsara. Saat kondisi ekonomi Indonesia masih terpuruk, pengangguran dimana – mana dan daya beli masyarakat rendah, para koruptor dengan seenaknya menggelapkan uang negara untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
B.    LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
          Untuk mencegah dan memberantas korupsi, Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundah – undangan sebagai berikut :
a.     UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b.     UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.      UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      Undang – undang Tindak Pidana Korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda setiap orang yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban mmembuktikan dakwaannya. Selain itu undang – undang tindak pidana korupsi juga memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan tersebut diberikan perlindungan hukum penghargaan.
      Menurut pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu milyar rupiah.
C.    LEMBAGA ANTI KORUPSI
1.     Komisi Pemberantasan Korupsi
      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dibentuk tanggal 27 Desember 2002. Namun karena kerja KPK belum optimal maka perlu ditingkatkan secara profesional, intensifdan berkesimbungan.
      KPK merupakan lembaga independen atau bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK bertanggung jawab atas tugas wewenangnya dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR dan BPK.anggota KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang dicalonkan oleh presiden. KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri, lepas dari kepolisian maupun kejaksaan.
      Tugas KPK adalah sebagai berikut :
1)    Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
2)    Bersupervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
3)    Melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
4)    Melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
5)    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :
1)    Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,
2)    Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait,
3)    Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
4)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
2.     ICW dan Gerak
      Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) merupaka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terus ambil bagian dalam memberantas korupsi di Indonesia. Partisipasi kedua LSM ini antara lain dengan cara memberikan pengawasan serta informasi atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga negara lain. Selain itu, kedua LSM ini juga ikut memberdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian dan kepedulian terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rabu, 01 Februari 2012

Sejarah

    Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Jumat, 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Latar Belakang
    Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
    Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.
    Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.
    Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang (sic).
    Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.
    Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
    Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.
    Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.