Hak Asasi Manusia
A. Hakekat Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sedangkan secara harfah, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia telah mendapat perhatian masyarakat dunia setelah PBB secara resmi mengakui HAM sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948.
Hak asasi manusia juga disebutkan di dalam UU No 39 tahun 1999 pasal 1 yang menerangkan bahwa HAM wajib digormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan.
Hak asasi manusia memiliki landasan utama yaitu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar