Kamis, 09 Februari 2012

KORUPSI


A.    PENGERTIAN ANTI KORUPSI
            Istilah “anti” mempunyai arti berlawanan, menentang, tidak setuju, melawan atau menolak. Jadi arti dari istilah anti korupsi adalah suatu sikap atau tindakan yang tidak menyetujui menentang, mencegah, membenci dan menolak tindakan korupsi. Sedangkan menurut pasal 2 (1) UU No. 20 tahun 2001 korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
            Secara umum, anti korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi. Sikap anti korupsi sangat penting dilakukan karena hingga saat ini korupsi sangat meresahkan masyarakat.
            Namun, sikap anti korupsi tidak berarti sewenang – wenang atau main hakim sendiri terhadap mereka yang diduga melakukan korupsi,karena sikap anti korupsi harus disalurkan dengan dasar hukum. Dengan demikian, hak asasi manusia tiap orang tetap dihormati. Selain itu, jalan hukum akan menghindarkan kita dari salah tangkap. Karena itu, maka dibuatlah perundang – undangan sebagai payung hukumdalam memberantas korupsi. Setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu, korupsi membuat masyarakat Indonesia menjadi sengsara. Saat kondisi ekonomi Indonesia masih terpuruk, pengangguran dimana – mana dan daya beli masyarakat rendah, para koruptor dengan seenaknya menggelapkan uang negara untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
B.    LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
          Untuk mencegah dan memberantas korupsi, Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundah – undangan sebagai berikut :
a.     UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b.     UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.      UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      Undang – undang Tindak Pidana Korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda setiap orang yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban mmembuktikan dakwaannya. Selain itu undang – undang tindak pidana korupsi juga memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan tersebut diberikan perlindungan hukum penghargaan.
      Menurut pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu milyar rupiah.
C.    LEMBAGA ANTI KORUPSI
1.     Komisi Pemberantasan Korupsi
      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dibentuk tanggal 27 Desember 2002. Namun karena kerja KPK belum optimal maka perlu ditingkatkan secara profesional, intensifdan berkesimbungan.
      KPK merupakan lembaga independen atau bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK bertanggung jawab atas tugas wewenangnya dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR dan BPK.anggota KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang dicalonkan oleh presiden. KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri, lepas dari kepolisian maupun kejaksaan.
      Tugas KPK adalah sebagai berikut :
1)    Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
2)    Bersupervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
3)    Melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
4)    Melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
5)    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :
1)    Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,
2)    Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait,
3)    Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
4)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
2.     ICW dan Gerak
      Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) merupaka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terus ambil bagian dalam memberantas korupsi di Indonesia. Partisipasi kedua LSM ini antara lain dengan cara memberikan pengawasan serta informasi atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga negara lain. Selain itu, kedua LSM ini juga ikut memberdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian dan kepedulian terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar